PALI, Ssumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih menunggu usulan surat pemberhentian anggota DPRD PALI sekaligus ketua DPRD PALI yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Dikatakan oleh Ketua KPU PALI H Hasyim, SE, MSi, yang juga sebelumnya secara pribadi dan lembaga turut berduka cita atas meninggal dunianya ketua DPRD PALI.
Ia mengatakan untuk mengisi kekosongan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu harus terlebih dahulu ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau gubernur.
“Partai (PDIP-red) melakukan rapat dan mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPRD meninggal dunia ke DPRD, kemudian DPRD atau Sekretaris Dewan menerima surat itu, dan verifikasi. Selanjutnya surat itu diteruskan kepada bupati, dan dikirim gubernur, serta ke Kemendagri,” kata Hasyim kepada sejumlah awak media, Senin (8/8).
Lebih lanjut Hasyim juga mengatakabn setelah mendapat surat pemberhentian dari Kemendagri, DPRD PALI diberi waktu 5 hari untuk mengajukan atau meminta nama calon anggota DPRD PALI dari partai yang bersangkutan ke KPUD PALI, berdasarkan aturan undang-undang, tertuang dalam Peraturan PKU (PKPU) nomor 22 tahun 2010 selanjutnya di sempurnakan PKPU nomor 1 dan nomor 2 tahun 2016 tenteng pemilihan umum. Di luar asumsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7 tahun 2016.
“Setelah ada surat pemberhentian, DPRD mengajukan nama calon anggota DPRD PALI dari PDIP, kemudian KPUD PALI memverifikasi kelengkapan dan syarat lainnya, berdasarkan PKPU, karena PALI dari Daerah Otonomi Baru (DOB), jadi kami meminta data dari KPUD Induk (Muaraenim) untuk kelengkapan data tersebut, selanjutnya nama calon anggota DPRD tersebut kami sampai ke DPRD, selanjutnya proses pelantikan diserahkan ke DPRD,” tambahnya.
Ia mengakui, PDIP mendapatkan 3 kursi di DPRD PALI, oleh karena jumlah suara urut nomor 4 berpeluang untuk menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan.
“PDIP mendapatkan 3 kursi, berdasarkan PKPU, jumlah suara nomor urut selanjutnya berpeluang menduduki jabatan DPRD, itupun, jika yang bersangkutan tidak ada masalah baik di partai maupun lainnya,” jelas Hasyim. (adj)











