PALI, Sumselupdate.com – Bayumi (33) warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI nekat mencuri sapi milik tetangganya sendiri lantaran himpitan ekonomi dan kebutuhan membeli beras.
Akibatnya, pria yang mengaku sebagai petani karet itu harus ditangkap jajaran aparat Polsek Penukal Utara, Rabu (28/2). Berdasarkan LP/B/04/II/2018/SUMSEL/RES M.E/SEK PNKL UTARA, Tanggal 7 Februari 2018 yang dilaporkan korban Astomo (31).
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian SH mengatakan bahwa kejadian pencurian sapi yang dilakukan tersangka berlangsung pada Rabu (3/1) lalu.
Saat melakukan aksinya, tersangka dibantu satu temannya yang kini tengah diburu polisi dengab menggiring sapi milik korban yang saat itu sedang berada di lapangan untuk mencari makan.
“Tugas tersangka ini adalah menggiring dari belakang, sementara kawannya menuntun sapi dari depan untuk selanjutnya dijual diwilayah kota Pendopo seharga Rp 5 juta,” jelas Iptu Alpian.
Setelah korban mengetahui ada sapinya yang hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Utara dan setelah diselidiki serta diketahui keberadaannya.
Polisi bertindak cepat menangkap pelaku yang saat itu sedang dirumahnya di danau burung desa tempirai. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Alpian.
Sementara itu, tersangka Bayumi memelas dihadapan polisi bahwa dirinya menyesal dan hilap karena desakan ekonomi.
“Aku cuma bawa pulang uang Rp100.000, itupun aku minta dengan teman aku untuk beli beras. Karena memang perjanjiannya saat aku diajak, hasil penjualan sapi untuk nebus motor teman aku yang tergadai,” ucap tersangka. (adj)











