Kades Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Selasa, 27 Februari 2018
H Darmadi Suhaimi, SH

PALI, Sumselupdate.com – Wakil ketua DPRD Kabupaten PALI H. Darmadi Suhaimi, SH MH menegaskan agar seorang Kepala Desa (Kades) tidak boleh terlibat politik praktis. Bila berniat ikut politik maka harus melepaskan jabatan.

“Apapun alasannya, seorang Kades harus mundur bila akan menjadi bakal calon legislatif 2019. Sesuai undang-undang memang tidak dibenarkan seorang Kades berpolitik praktis atau menjadi pengurus partai politik,” ujar Darmadi Suhaimi, Selasa (27/2/2018).

Read More

Untuk saat ini, diakui Darmadi, belum ada terbukti seorang Kepala Desa di Kabupaten PALI yang terlibat langsung pada salah satu parpol. “Kalau kabar burung ada, namun itu hanya informasi tidak berdasar. Sejauh ini, bukti belum menunjukkan ada Kades yang berpolitik praktis,” sambungnya.

Terpisah, A. Gani Akhmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI menyebutkan bahwa yang berhak memberi pernyataan terkait kepala desa ada yang berpolitik adalah ke pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Tapi sejauh ini baru ada satu kepala desa mengajukan surat pengunduran diri, tapi alasannya tidak dilampirkan, apakah akan menjadi bacaleg atau alasan lain,” terangnya.

“Hanya saja kami sarankan, apabila ingin mengundurkan diri, seharusnya kepada Bupati, karena yang membuat SK adalah bupati. Surat pengunduran diri harus diketahui Camat dan kepala DMPD kemudian disampaikan ke Bupati,” dirinya menambahkan. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts