PALI, Sumselupdate.com –Sekretaris dan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) terancam dipidanakan. Karena kedua pejabat tersebut diduga telah melakukan kelalaian, hingga menyebabkan ruang pimpinan, komisi, sekretariat, dan bendahara ludes terbakar, pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri tepatnya 7 Juli lalu.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan dengan mengambil sampel berupa abu bangunan dan potongan kabel yang telah hangus oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dengan No lab : 1942/fBF/2016.
Di mana hasilnya menunjukan, bahwa penyebab kebakaran tersebut bermula di ruang bendahara DPRD Kabupaten PALI.
Terlihat dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama tiga minggu itu, tampak penyebab kebakaran dikarenakan tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi kebakaran oleh percikan api dari proses hubungan longgar (loose contact), antara sambungan kabel instalasi listrik ukuran 2×2,5 milimeter persegi, yang menyebabkan hubungan arus pendek listrik.
Dari itulah, api semakin membesar hingga meluas ke bagian ruangan lainya yang berada berdekatan dengan ruangan bendahara.
Akhirnya menyebabkan semuanya menjadi hangus, meninggalkan puing-puing berserakan, meskipun upaya pemadaman sempat dilakukan oleh kendaraan pemadam kebakaran. Sampai saat ini, lokasi bekas kebakaran masih dikelilingi garis polisi.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sekretaris dan bendahara DPRD Kabupaten PALI untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena diduga dua pejabat ini telah melakukan kelalaian.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan. Kedua pejabat tersebut akan dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya. Alasan, karena ruangan bendahara merupakan titik api pertama kali muncul sesuai hasil lab. Sedangkan, sekretaris kita periksa karena merupakan pengguna gedung tersebut,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Jumat (5/8).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sejauh ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekeliling lokasi kejadian tersebut.
“Kita sudah periksa saksi-saksi yang berada dan pertama kali mengetahui adanya api tersebut. Jadi, apabila memang adanya kelalaian maka perkaranya akan terus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dipastikannya bahwa hari Kamis mendatang, kedua pejabat tersebut akan dipanggil. “Kita jadwalkan hari Kamis depan Sekwan dan Bendahara kita panggil,” tandasnya. (adj)











