Sekayu, Sumselupdate.com – Jika sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, bahwa pada Sabtu (6/7) mendatang, memasuki masa penyerahan berkas syarat dukungan calon perseorangan, pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Maka pada Rabu (3/8) KPU Kabupaten Muba menyatakan diri telah siap sepenuhnya dalam penerimaan berkas calon perseorangan tersebut.
“Kita sudah lama siap, dan pada sabtu ini memang telah dibukanya masa pendaftaran calon perseorangan, maka kita lebih siap lagi,” kata Ketua KPU Muba H.A Firdaus Marvels,SE,M.Si, saat dihubungi, Kamis (4/8).
Dikatakan Firdaus, hal tersebut telah sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wlaikota tahun 2017.
“Ya, bahwa sesuai dengan peraturan bahwa tahapan Pilkada sudah memasuki jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten pada tanggal 6-10 Agustus 2016,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya sebagai penyelenggara menunggu calon-calon perseorangan dari tanggal yang telah ditentukan tersebut. Karena pihaknya berpacu dengan tahapan yang memang telah dijadikan acuan. “Kita memang telah siap jika memang ada calon perseorangan nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Sosialisasi, Ahmad Nafi, SH, MKn, mengatakan bahwa, syarat dukungan berupa fotokopi KTP dan dukungan dalam formulir model B.1-KWK Perseorangan di Kabupaten Muba minimal mencapai 35 ribu dukungan.
Angka tersebut sesuai dengan 8,5 persen dari DPT Pemilu sebelumnya.
“Syarat inilah yang akan diteliti secara cermat serta sebarannya termasuk analisis dukungan ganda,” kata Nafi di sela-sela rapat pembahasan persyaratan calon Perseorangan di KPU Prov Sumsel.
Selain itu lanjut Nafi, Paslon perseorangan wajib mengetahui apa yang harus diserahkan pada saat penyerahan syarat dukungan sesuai Peraturan KPU tentang Pencalonan, di antaranya paslon perseorang harus menyerahkan dukunganya berupa softcopy dan hardcopy.
Di mana yang softcopynya dan format excel tersebut, harus dapat dikonversi dengan aplikasi silon resmi dari KPU RI dengan memenuhi data-data. Diantaranya mencakup nama, NIK, jenis kelamin, Alamat, RT/RW, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan apakah belum atau pernah.
“Kami berharap sistem informasi pencalonan dapat dipahami Paslon sehingga paslon perseorangan dapat mengisi data pasangan calon dan mengisi data dukungan dengan baik sehingga dukungan dalam hardcopy dan softcopy bisa terkoneksi sama,” pungkasnya. (est)











