Jakarta, Sumselupdate.com – Postingan aktivis Kontras Haris Azhar di media sosial soal dugaan keterlibaan aparat dalam jaringan gembong narkoba Freddy Budiman mendapat perhatian Presiden Jokowi. Presiden sudah mendengar kabar itu dan meminta dilakukan pengusutan tuntas.
“Pertama Presiden sampaikan Presiden sudah mendengar info yang disebut dari Freddy. Semua aparat yang terlibat dalam konteks hukum terutama narkoba, tentu harus disikat. Bahasanya (Presiden) disikat,” ucap Juru Bicara Presiden Johan Budi di Komplek Istana, Jakarta, seperti dilansir detik.com, Rabu (3/8).
Johan mengatakan ‘disikat’ itu dalam arti jika memang ada bukti yang kuat aparat terlibat dalam bisnis narkoba, seperti yang ditulis Haris Azhar berdasarkan pengakuan Freddy Budiman.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga menyoroti kebenaran informasi yang disampaikan oleh Haris Azhar. Mestinya dipastikan dulu bahwa informasi itu benar sebelum dipublikasikan, karena bisa jadi tuduhan serius.
“Presiden mau memberi pemahaman kepada publik semua orang boleh berpendapat, tapi harus dipikirkan matang dulu kemudian info atau kritik itu dishare ke publik. Apalagi info itu sifatnya serius tuduhan terhadap institusi,” papar Johan.
“Harus dipikir matang dulu apakah info itu didasari fakta. Kalau ada, Presiden tegas menyampaikan harus diusut tuntas,” tegas mantan pimpinan KPK itu.
Tanggapan Presiden berikutnya adalah imbauan kepada penegak hukum atau aparat, bahwa informasi yang disampaikan masyarakat seperti Haris Azhar, harus dianggap sebagai masukan.
“Presiden mengingatkan ke aparat untuk melihat kritik atau info itu sebagai masukan untuk melakukan koreksi, apabila kritik dan info itu berkaitan dengan oknum aparatnya. Kritik dan info itu harus dilihat sebagai bahan masukan,” kata Johan.
Sementara itu, institusi TNI, Polri dan BNN dikabarkan telah melaporkan aktivis KontraS Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik terkait postingan Haris di media sosial beberapa hari lalu soal pengakuan Freddy Budiman.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, pelaporan itu diwakilkan oleh bidang hukum masing-masing institusi tersebut dengan dugaan terjadinya pencemaran nama baik di jaringan media sosial dengan penyebarluasan transaksi elektronik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tentang ITE.
Laporan TNI tertuang dalam surat laporan dengan 766/VIII/2016/Bareskrim, BNN 765/VIII/2016/Bareskrim, dan Polri 767 VIII 2016/Bareskrim.
Dalam laporannya, tiga pelapor itu menyertakan barang bukti berupa print out tulisan Haris di Media Sosial. “Jadi laporan ini Haris Azhar sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka,” ujar Boy.
Perihal adanya laporan tersebut juga disampaikan oleh pihak TNI. “Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman dalam siaran persnya, Rabu (3/8).
Keputusan untuk melaporkan Haris disebutnya perlu dilakukan agar TNI mendapat kepastian hukum. Tujuan keduanya menurut Tatang adalah agar ada pembelajaran hukum terhadap masyarakat.
Haris Azhar sebelumnya melempar testimoni melalui media sosial soal gembong narkoba Freddy Budiman yang baru saja dieksekusi mati. Testimoni ini, menurutnya, berdasarkan pengakuan Freddy saat Haris menemuinya di Lapas Nusakambangan pada 2014. Haris saat itu tengah melakukan kunjungan diajak seorang pelayan rohani.
Freddy, disebut Haris, bercerita mengenai sepak terjangnya selaku gembong narkoba. Dan pengakuan Freddy, selama berkarier di dunia hitam, dia bekerja sama bahkan menyetor uang ke penegak hukum. Ini melibatkan pejabat-pejabat BNN dan Polri.
Tak hanya itu, Freddy mengaku bisa bebas menyetir mobil berisi narkoba saat berada di lapas dengan menggunakan kendaraan oknum perwira tinggi TNI. Si jenderal itu, ujar Freddy, bahkan duduk menemani di sampingnya. (shn)











