Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim pemberantasan BNN Lubuklinggau menangkap bandar shabu lintas provinsi bernama Yosep (38) di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Senin (6/2).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 3 paket shabu seberat 13 gram, 2 timbangan digital, alat pemecah shabu, satu unit hp dan beberapa klip plastik dan uang tunai Rp155 ribu.
Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan AKP Sukirman menjelaskan, penangkapan residivis dalam kasus serupa ini berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah dicek memang benar dari rangan tersangka ditemukan shabu yang disimpan diatas meja dibelakang rumahnya dan satu paket kecil disimpan disaku celana. “Dari pengakuannya barang bukti shabu dipesannya dari Lampung, hal ini didasari dengan bukti order dan pengiriman yang berhasil disita,” katanya.
Sementara itu tersangka Yosep mengaku, untuk satu kali pengiriman dirinya biasa order shabu seberat 10 gram dengan hrga Rp 12 juta. Dalam satu bulan dirinya bisa order shabu sampai 4 kali. “Shabu seberat 10 gram aku beli Rp 12 juta dan dijual lagi Rp 15 juta. Tapi biasa ku jual dalam paket kecil,” pungkasnya. (and)











