Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran telah melakukan persetubuan terhadap korban LS (17), membuat terdakwa Viar Mediansyah SH (33) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/1/2018).
Menurut majelis hakim yang diketuai Mimi SH, perbuatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuan dengan anak di bawah umur,” tandasnya.
Mendapat hukuma yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Maria, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (tra)











