Pelaku Penodongan Dalam Bus Kota Ditangkap

Jumat, 22 Juli 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Hermansyah alias Eman Layo (26), warga Perumahan Mandala Blok R No 12 RT 03 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pelaku penodongan yang sering melancarkan aksinya di atas bus kota akhirnya diamankan Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (22/7) siang.

Tersangka Eman Layo merupakan satu dari tiga pelaku yang diamankan di kediamannya berkat ‘nyanyian’ kedua rekannya, Ridho dan Ian yang diamankan usai kejadian.

Read More

Residivis dalam kasus yang sama ini tersebut, diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke rumahnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 22.00.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, berupa pedang yang digunakan tersangka untuk melukai korbannya, Lukman Putra (20) warga Jalan Letnan Hadin Kecamatan IT I Palembang.

Menurut pengakuan tersangka residivis kasus serupa pada tahun 2012 dan 2015 tersebut, aksi tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2106 lalu di Jalan Veteran persisnya di dalam bus kota jurusan Pusri-Kertapati.

“Saat kejadian itu, aku cuma memukulkan pedang yang aku bawa itu ke kepala korban. Tapi, saat itu bagian yang idak tajam yang aku pukulkan,” jelasnya saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Jumat (22/7).

Disinggung mengenai pedang, dikatakannya, pedang tersebut sudah sengaja ia bawa dari rumahnya atau sebelum kejadian.

“Karena korban melawan, makanya aku pukulke pedang itu ke kepalanyo,” katanya.

Usai kejadian tersebut dan mengetahui kedua rekannya berhasil ditangkap, masih dikatakannya, ia pun akhirnya langsung kabur melarikan diri dengan bersembunyi di kampungnya.

“Aku langsung balek sudah kejadian itu belum pernah lagi ke Plembang,” katanya.

Dikatakannya, dirinya sudah tiga kali melakukan penodongan.

“Aku jugo sudah tigo kali ini ditangkap, semua dalem kasus yang samo. Pertamo tahun 2012 dan keduo 2015 serta kali ini,” katanya.

Kapolsekta IT I Palembang, AKP Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap menjelaskan, tersangka berhasil diamankan usai melakukan pengembangan dari kedua rekannya yang berhasil diamankan usai kejadian.

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke Indralaya yang merupakan tempat tinggalnya,” jelasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, diketahui tersangka merupakan spesialis dan residivis kasus serupa. Bahkan, setidaknya tersangka telah dua kali diamankan.

“Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 365 KUHP,” katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts