Palembang, Sumselupdate.com – Modus meminjam ATM milik korban, Primus Jhonatan Agustiryan (19), dengan alasan mengambil uang yang ditransfer ke ATM tersebut, uang senilai Rp. 8,3 juta lenyap digasak terlapor, AD (23) yang bukan lain teman sendiri.
Kejadian itu terungkap, setelah korban warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang mendatangi SPKT Polresta Palembang, Jumat (22/7).
Dihadapan petugas, kejadian bermula saat dirinya berkunjung ke rumah Jerry, pada Senin (18/3) lalu. Lalu, terlapor meminjam dompet dan motor Primus untuk mengambil uang yang ditransfer di ATM korban.
Namun, aksi yang dilakukan terlapor tidaklah berjalan dengan mulus. Lantaran, saat ibu korban mengecek buku tabungan milik Primus, melihat jika uang korban berkurang sebesar Rp. 8,3 Juta.
“Saya bertanya dengan dia (terlapor-red), apakah dia yang mengambil uang saya yang berada di ATM itu. Terus dia menjawab iya. Tapi tak saya laporkan karena kami membuat surat perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut, pada tanggal 08-04-2016. Tapi, sampai detik ini uang saya belum juga dikembalikan, makanya saya laporkan dia ke polisi,” kesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah terima laporan korban, dan akan segera dilakukan penyelidikan,” singkat dia. (Man)











