Baturaja, Sumselupdate.com – Partai Politik (Parpol) yang ada di wilayah OKU, juga mendapat dana bantuan pemerintah pusat yang dalam hal ini disalurkan oleh Kesbangpol OKU, sejak tahun 2014 hingga 2019 dengan total setiap tahunnya Rp 962.915.301.
“Dananya setiap tahun diberikan ke setiap parpol yang duduk di DPRD OKU,” ucap Kepala Kesbangpol OKU, Taufik belum lama ini pada acara Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2016.
Adapun kata dia yang mendapat bantuan itu ada 12 parpol, dengan rincian terbesar mendapatkan bantuan yakni partai Golongan Karya (Golkar) dan yang terkecil mendapatkan dana yakni partai PKPI. Besar kecilnya dana yang diterima ucap dia, tergantung dari wakilnya yang duduk di DPRD OKU.
“Dananya dikucurkan setiap tahun. Golkar mendapat Rp 164.869.600, disusul Demokrat Rp 99.320.960, PDIP Rp 96.706.200 dan terkecil partai PKPI Rp 34.705.450,” terangnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah perubahan PP nomor 5 tahun 2009 menjadi PP nomor 83 tahun 2012 tentang bantuan keuangan kepada parpol tidak lagi bermasalah. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pengurus parpol dalam pengelolaan bantuan yang berasal dari APBD OKU serat meningkatkan kualitas laporan LPJ parpol.
“Semoga akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan parpol dapat terwujud ke depanya,” harapnya.
Sementara kepala Kejari OKU Sugeng Sumarno juga berharap bagi setiap parpol, dapat memberikan pelaoran LPJ dengan baik sebab akan ada audit dari BPK. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan melihat jika ada penyelewengan dan itu sesuai UU nomor 2/2011 yang membuat dua ketentuan atas adanya bantuan ini yakni ada pertanggung jawaban dan ada audit dari BPK.
“Sementara, jika tidak ada laporan dari parpol maka ancamannya pemberhentian bantuan di tahun berikutnya,” terangnya.
Adapun 12 partai politik yaang dapat bantuan pendanaan itu antara lain partai Golkar, PKB, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Bulan Bintang, PDI-P, Gerinda, PKPI, NasDem, serta partai Hanura. (Yan)











