Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Periksa Novanto dan Anang Sugiana

Jumat, 29 Desember 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK membuka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pengembangan ini menurut KPK masih dalam tahap awal.

“Dalam rangka pengembangan perkara e-KTP, hari ini dibutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto,” ucap Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Read More

Selain kedua orang itu, KPK juga menyebut sudah memeriksa beberapa orang. Namun, KPK tidak membeberkan lebih jauh soal penyelidikan baru itu.

Hanya saja, KPK mengungkap dugaan pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Kami masih terus dalami dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Febri.

Sementara itu siang tadi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang mulai 09.30 WIB hingga 13.35 WIB. Anang tidak menyampaikan apa pun soal pemeriksaannya usai diperiksa. Nama Anang juga tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi dan tersangka terkait penyidikan.

Terkait kasus ini, banyak nama memang disebut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Hingga kini, KPK juga sudah memproses hukum 6 orang.

Empat di antaranya sebagai terdakwa, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah kasusnya sudah vonis, serta Setya Novanto yang masih proses pengadilan. Ketiga terdakwa pertama pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara di penyidikan KPK sedang merampungkan berkas Anggota Komisi V Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts