Palembang, Sumselupdate.com –Ada yang berbeda dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung baik bupati, gubernur, walikota untuk 2016 dan seterusnya.
Pasalnya, kepala daerah tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri sebagai wakil bupati, wakil gubernur, dan wakil walikota.
Aturan itu ditetapkan setelah adanya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dengan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dengan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 secara khusus mempertegas bahwasanya bupati, gubernur, walikota tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri sebagai wakil bupati, wakil gubernur, dan wakil walikota
Ketua KPU RI, Juri Ardiyantoro di Palembang, Rabu (20/7) mengatakan, meski cuma Pelakasana Tugas (Plt) ataupun penjabat (Pj) tetap tidak bisa maju sebagai calon wakil bupati, wakil gubernur, dan wakil walikota karena dianggap pernah menjabat kepala daerah sehingga yang berlaku UU no 1 tahun 2015.
“ Meski cuma Pelakasana Tugas (Plt) ataup penjabat (Pj) tetap tidak bisa maju sebagai calon wakil bupati, wakil gubernur, dan wakil walikota karena dianggap pernah menjabat kepala daerah,” ujarnya .
Dikatakan, peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak 2015. “Sejauh ini tidak ada permasalahan dengan peraturan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di Sumsel pada 2017 nanti akan ada satu daerah yang melaksanakan pilkada serentak yaitu Kabupaten Muba.
Juri berharap Muba akan menjadi contoh penyelenggara Pilkada yang aman dan damai.
“Tentu Pilkada yang aman dan damai akan menjadi harapan kita semua,” harapnya
Seperti diketahui, belakangan cukup santer terdengar Plt Bupati Muba Beni Hernedi akan maju pada pilkada 2017 nanti.
Akahkan langkah Beni Hernedi maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah terjegal dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. (adi)











