Jakarta, Sumselupdate.com – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dakwaan jaksa, Novanto bakal mengajukan eksepsi.
“Kami akan mengajukan eksepsi, kami akan meminta waktu yang cukup panjang, kalau boleh dua minggu,” kata kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Menurut Maqdir, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa banyak fakta yang disampaikan berbeda dari dua dakwaan sebelumnya, Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus. Selain itu, ada penambahan fakta dan nama terdakwa.
“Karena bagaimanapun juga ini kan didakwa bersama-sama dan disetujui. Pemahaman kami, kalau split sync itu hanya perbedaaan pada nama orang, tapi fakta tidak,” tutur Maqdir seperti dikutip dari metrotvnews.com.
Ketua Majelis Hakim Yanto menolak permintaan tersebut. Majelis menginstruksikan kuasa hukum menyelesaikan eksepsi seminggu setelah sidang dakwaan. “Kita kasih waktu satu minggu dulu, kalau itu enggak selesai, maka bisa kita lihat,” tutur hakim. (pto)











