Santun Jadi Pengedar Shabu Untuk Biaya Berobat Anak

Rabu, 13 Desember 2017

Martapura, Sumselupdate.com – Santun Iwari (32) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres OKU Timur setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, Rabu (13/12/2017).

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Firniyanto SH dan KBO Ipda Alimin saat gelar beberapa tersangka hasil ungkap kasus sebelemunya mengatakan, bahwa tersangka merupakan pemain lama juga meresahkan warga sekitar.

Read More

Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkoba. Dengan berbekal informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba OKU Timur melakukan penggerbekan.

“Jadi, tadi pagi tim dari Satres Narkoba berhasil meringkus satu orang yang diduga pengedar narkoba jenis shabu di Batumarta Unit 1 Madang Suku III. Dari hasil tangkapan didapati barang bukti shabu sebanyak 30 dengan berat 6.22 gram, 1 buah HP dan satu kaleng permen,” jelasnya.

“Barang bukti shabu senilai Rp5 juta kami temukan di bawah meja makan di bagian dapur rumah tersangka. Harapan kami dengan temuan ini dapat menekan jumlah peredaran narkoba di OKU Timur. Mohon kerja sama semua pihak termasuk awak media,” tegas Kapolres.

Sementara itu tersangka Santun saat di wawancara portal ini beralasan, dirinya terpaksa nyambi sebagai pengedar shabu untuk biaya pengobatan.

“Saya terpaksa menjual sabu-sabu karena butuh biaya pengobatan paru-paru saya yang hampir satu tahun ini diderita dan karena hasil dari saya sebagai penyadap karet pas-pasan untuk biaya sehari-hari,” kilahnya. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts