Palembang, Sumselupdate.com – Jailani (41) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan salah tangkap oleh tiga anggota Polsek Tungkal Ilir terhadap dirinya, Selasa (7/11/2017).
Bersama kuasa hukumnya, Dodi, Jailani mengungkapkan, dirinya ditangkap, dipukuli, bahkan ditembak oleh tiga oknum tersebut yang melakukan penangkapan paksa terhadapnya pada Juli lalu.
Jailani berujar, saat kejadian ia tengah duduk di Rumah Makan Arema Danvid, di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin. Kemudian, ia langsung ditangkap dan dibawa ke Penginapan Abadi.
“Di penginapan saya dipukul biar ngaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan. Padahal saya tidak pernah melakukannya,” ujarnya.
Kemudian, karena masih tidak mengaku setelah dipukuli, i dibawa ke kebun sawit dan disuruh tiarap. Disitu lah kedua kakinya ditembak tiga oknum tersebut. Lalu Jailani dievakuasi ke RSUD Sungai Lilin untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun setelah diobati bukannya dilepaskan, Jailani malah dibawa kembali ke Penginapan Abadi. “Di sana saya disiksa lagi. Saya diproses hukum dan di tahan tiga bulan,” ujarnya.
Setelah tiga bulan ditahan, Jailani dibantu Dodi selaku kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atad kasus tersebut.
Pada 30 Oktober, praperadilan Jailani dikabulkan dan 31 Oktober ia dibebaskan karena penetapan status tersangka terhadap Jailani tidak memenuhi syarat
“Kami datang ke sini membuat laporan dan meminta keadilan. Karena klien kami tidak bersalah tapi ditangkap dan ditembak,” ungkap Dodi. (tra)











