Jakarta, Sumselupdate.com – Tak ada ancaman hukuman mati untuk para tersangka kasus vaksin palsu. Mabes Polri hanya membidik pasal dengan ancaman maksimal 20 tahun bui. Ada 13 tersangka kasus vaksin palsu dari empat kelompok.
“Hakim yang akan putuskan. Ancamannya paling tinggi 20 tahun. Kita gunakan UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang,” jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (29/6/2016) sebagaimana dikutip dari laman detiknews.com.
Agung menjelaskan, vaksin palsu itu disebar pelaku ke apotek, toko obat, klinik, hingga rumah sakit.
“Kita dalam konteks penegakan hukum. Maka langkah luar biasa yang kami lakukan, kita harus bekerja keras menemukan fakta, bukti, dan keterangan yang mendukung dari proses penegakan hukum ini. Sehingga konstruksi dan pembuktian dalam pasal itu dikonstruksikan dengan baik dan bisa dibawa ke pengadilan. Di sana para saksi bisa menguatkan keterangannya dengan baik,” urai dia.
Sementara terkait dugaan keterlibatan orang dalam rumah sakit atau klinik agar vaksin palsu bisa digunakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Diduga pelaku pembuat vaksin palsu ini menipu soal produk vaksin mereka, apalagi ditambah bisa dibeli dengan harga miring.
“Kita lihat nanti apakah itu kejahatan perorangan atau korporasi,” tegas Agung. (adm3)











