Angkut Televisi Tanpa Izin dari Rumah Mantan Majikan, Ini Ganjaran yang Harus Diterima Agus

Selasa, 24 Oktober 2017
Tersangka Agus Ahmad Wijaya dan barang bukti televisi hasil curian diamankan di Mapolsek IB I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih sakit hati karena pakaian pernah dibuang mantan majikannya, Agus Ahmad Wijaya (30) nekat mencuri di rumah mantan bosnya yang terletak di Jalan Radial, Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir,  Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Namun, saat melancarkan aksinya pelaku dipergoki warga sekitar, ketika itu pelaku mencoba membawa barang hasil curian berupa satu unit TV LCD. Akibat perbuatannya pelaku digiring ke Polsek IB I Palembang Kamis (19/10).

Read More

Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk rumah korban dengan cara mengambil kunci yang diletakkan oleh korban di tempat biasa menyimpan, yakni di belakang AC.

“Saya mencuri TV mantan majikan dan saya jual Rp600 ribu. Uangnya habis saya belikan shabu dan untuk makan sehari-hari,” ujarnya, Selasa (24/10/2017).

Sementara itu, Kapolsek IB I Kompol Handoko sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan mengatakan, usai mendapat laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit TV LCD Merk Samsung dan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts