Kunjungan Tim Badan Legislasi DPR RI Ke Sumsel

Rabu, 22 Juni 2016
Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI ke Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang terkait dengan kebakaran hutan.

Tim Badan Legislasi DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim, H Totok Daryanto, SE dari (Fraksi PAN) yang diikuti 8 (delapan ) anggota lainnya yakni, Adian Yunus Yunak Napitupulu (Fraksi PDI P), My Esti Wijayanti (Fraksi PDI P), H Dadang Muchtar (Fraksi P6), Martin Hutabarat (Fraksi Partai Gerindra), Siti Mukaromah (Fraksi PKB), Drs HM Martri Agoeng (Fraksi PKS), Hj Yayuk Sri Rahayu Ningsih (Fraksi Nasdem) serta Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Fraksi Hanura). Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (22/6).

Read More

Dalam pertemuannya, Ketua Tim Badan Legilasi DPR RI, Totok Daryanto mengatakan, “Kunjungan kami ke Sumsel terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karhutla telah menjadi fenomena yang terjadi di negara ini, kerugiannya juga sangat besar sekali. Tentu yang paling menderita itu masyarakat apalagi berdekatan dengan lokasi Karhutla, yang pasti sangat terkena sekali dampaknya”jelasnya.

Ia menilai, kerugian akibat kebakaran hutan itu mencapai 20 triliun. Ini suatu kerugian yang sangat besar. “Oleh sebab itu, kita harus mengatasi bersama-sama dan kami berterimah kasih kepada Pemprov Sumsel telah ada perda yang terkait dengan kehutanan,” tuturnya.

Ia memaparkan, dari sisi aturan hukum, terdapat 5 (Lima) Undang-undang yang terkait dengan kehutanaan, yaitu pertama, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kedua, Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang.

Ketiga, undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selanjutnya, kelima, Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Dari lima undang-undang tersebut, ada 3 UU yang menarik. UU nomor 41 tahun 1999, kalau ada yang membakar hutan akan dikenakan sanksi, apabila disengaja diancam berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Lalu apabila karena kelalaian diancam berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. Kemudian UU nomor 32 tahun 2009, pelaku pembakar hutan dipenjara paling singkat 3 tahun dan 10 tahun paling lama dengan denda Rp 3 sampai 10 Miliar, dan UU nomor 39 tahun 2014 diberikan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 Miliar untuk perbuatan yang sengaja atau mengeolah lahan dengan cara membakar,” terang Totok.

Lebih lanjut ia mejelaskan, kedatangan tim legislasi DPR RI ini terutama untuk mendapatkan masukan-masukan dari sisi perundang-undangan apa yang masih kurang dari penegak hukum sehingga perlu disempurnakan.

“Kami berharap ke depan Provinsi Sumsel untuk mempersiapkan dalam mengatasi Karhutla jangan sampai terulang lagi seperti tahun 2015,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki menyampaikan, Provinsi Sumsel termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerawanan kebakaran tinggi yang berulang hampir setiap musim kemarau.

“Untuk luas wilayah 1,42 juta hektar yang terbesar di sepanjang Musi Timur dari wilayah OKI hingga perbatasan Banyuasin dan Jambi. Lalu terdapat di Kabupaten PALI, Muara Enim dan Musi Rawas Utara. Kemudian tahun 2015 terjadi kebakaran hutan yang terluas akibatnya menimbulkan kerugian $ 161 miliar atau Rp 221 triliun,” tuturnya.

Ishak menambahkan, sejak dari dulu Pemerintah dan DPR sepakat perlu ditetapkannya aturan hukum tentang pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran serta sanksi administratif. UU yang terkandung di dalamnya tentang kebakaran hutan dan lahan yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, UU noor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ketiga undang-undang tersebut di antaranya mengatur persolan yang sama, yaitu kebakaran.

“Sependapat dengan upaya Badan Legilasi DPR RI yang memulai upaya melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU terkait Karhutla, kami berharap agar terwujud harmonisasi dan keserasian serta tidak bertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dan yang lain,” ujarnya.

Ishak menjelaskan, Pemprov Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel telah membuat dan mengesahkan perda Provinsi Sumsel Nomor 8 tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla yang disahkan pada tanggal 21 April 2016 yang mengatur Pemerintah, masyrakat, dan sektor swasta tentang cara pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca kebakaran Karhutla.

“Dengan adanya perda ini agar tidak menambah rumitnya para penegak hukum, namun akan mempermudah aparatur penegak hukum di daerah dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi tindak pelanggaran terkait Karhutla,” pungkasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts