Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Walikota Palembang H Romi Herton yang meninggal dunia akibat serangan jantung di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tanggerang Selatan sekitar pukul 02.45 WIB.
Romi Herton diketahui sempat memimpin Palembang hampir satu tahun, namun akhirnya mantan pasangan Walikota Palembang H Harnojoyo ini, tersandung kasus suap.
Berikut perjalanan karir Romi Herton hingga mengembuskan napas terakhir subuh tadi.
Pada Pilkada Palembang tahun 2013, mendiang H Romi Herton berpasangan dengan H Harnojoyo.
Pada saat itu, hanya tiga pasang calon yang disahkan KPU Palembang. Mereka adalah Mularis Djahri dan Husni Thamrin yang diusung Partai Gerindra dan beberapa partai kecil lainnya.
Pasangan berikutnya Sarimuda dan Nelly Rosdiana yang diusung Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, dan 10 partai kecil non-parlemen.
Pasangan terakhir Romi Herton berpasangan dengan Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang yang diusung PDI P, Partai Demokrat, PKS, PPP, dan PAN, serta 11 partai non-parlemen.
Usai pemilihan, sidang paripurna KPU Palembang, menetapkan kemenangan pasangan calon Walikota Sarimuda dan Nelly Rasdiana, dengan selisih tipis 8 (delapan suara lebih banyak dibandingkan suara yang diperoleh Romi Herton-Harnojoyo).
Setelah Yopie Bharata, anggota tim advokasi Romi-Harnojoyo melayangkan gugatan pada 16 April 2013, pasangan Romi Herton-Harnojoyo akhirnya bisa bernapas lega.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Wilayah Palembang pada 20 Mei 2013.
Usai diputuskan menangkan gugatan, Romi-Harnojyo resmi dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walilota Palembang terpilih oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di Palembang.
Namun hampir setahun memimpin Kota Palembang, penyidik KPK menetapkan Romi Herton bersama istrinya Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar pada persidangan.
Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Pada 9 Maret 2015, Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Sedangkan istrinya, Masyitoh diputus dengan hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (hyd/berbagai sumber)











