Diupah Rp6 Juta, Mursal Dua Kali Antar Shabu

Kamis, 16 Juni 2016
Ikhsan Ibrahim Saleh alias Mursal (37) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6).

Palembang, Sumselupdate.com – Sukses melakukan tugas pertama dengan upah sebesar Rp6 juta dari seorang bandar, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Mursal (37) kembali mengulangi perbuatannya dengan mengantarkan satu paket shabu seberat 98,40 gram.

Namun upaya keduanya ini tak berlangsung mulus dan membuatnya berurusan dengan pihak yang berwajib. Keduanya pun diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6).

Read More

Setelah terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Nakorba Polda Sumsel, di dekat halte Transmusi, Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 14 Maret lalu.

Dalam persidangan terdakwa mengaku mengetahui kalau barang yang diantarkan nya kepada seseorang atas permintaan Jul (DPO) itu merupakan satu paket besar narkotika jenis shabu atau senilai Rp. 100 juta.

“Sudah dua kali, yang pertama juga dibayar Rp. 6 juta oleh Jul, tapi saya tidak tahu berapa berat pasti dari barang yang saya antar itu,” ujar Ikhsan, menjelaskan kepada majelis hakim.

Usai merampungkan pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan jaksa siapkan materi tuntutan,” tandasnya.

Sedangkan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Kusrini disebutkan perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts