Rencanakan Perampokan, Lima Tersangka Ditangkap Satu Ditembak

Rabu, 15 Juni 2016
Salah seorang tersangka perencana perampokan

Baturaja, Sumselupdate.com – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pimpinan AKP Harmianto SH, MSi, berhasil menggagalkan perampokan yang akan dilakukan para pelaku di kawasan Batumarta.

Hasilnya lima pelaku ditangkap polisi Rabu, (15/6) sekitar pukul 11.00 WIB di parkiran rumah makan Kota Baru I Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Kelima pelaku yakni Dede Eritra Itra alias Embo (22), Dedi Karnadi alias Aded (37) Iwan Sandi (35), Usman (40) serta Denhar (34). Kelimanya warga Desa Naga Sari Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.

Read More

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat amunisinya berdiameter 5,6.

“Kemudian satu unit sepeda motor Satria FU BG 2599 CC, satu bilah pisau, hape, dompet serta jimat-jimat,” terang Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk, MPP, melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH, MSi, didampingi Kanit Pidum Ipda Novel yang juga membenarkan adanya penangkapan lima orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan alias rampok.

Dikatakan Kasat, penangkapan kelima tersangka bermula ketika pihaknya mendapati laporan jika akan ada pelaku perampokan yang akan melakukan aksinya di kawasan Batumarta. Kemudian pihak reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika kelima pelaku akan beraksi nanti malam. 

“Sekitar pukul 11.00 WIB kita akhirnya dapat menangkap kelima pelaku saat hendak istirahat makan,” lanjut perwira balok tiga mantan Panit Krimsus Polda Sumsel ini.

Namun, polisi terpaksa harus melumpuhkan Iwan Sandi, dengan menembak kedua kaki pelaku karena saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan mengancungkan senjata api rakitannya.

“Saat ini tiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKU. Sedangkan dua orang tersangka yakni Danhar dan Umar dibawa Tim Buser untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk pasalnya sendiri, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Namun, pasal yang sudah dipastikan itu undang-undang darurat tentang senjata tanjam dan senjata api rakitan dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkas Harmianto.

 Sementara itu, menurut keterangan Dede alias Aded dirinya hanya diajak oleh Denhar untuk merampok di Baturaja, ”Waktu itu Selaso pagi abis nakok, aku samo Embo ke rumah Denhar. Sampe sano Denhar itu ngomong nak lokak dak, melok bae kito ngerampok wong Baturajo,” terang pelaku.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, malam harinya pelaku dan Dedi ke rumah Danhar. Pelaku juga mengajak Iwan untuk turut serta. Mereka berangkat menuju Kota Baturaja menggunakan sepeda motor Satria FU milik pelaku Aded, Vega milik Danhar serta sepeda motor milik Iwan.
Tigo motor kami tu. Sempat bemalem, tapi dak tau di tempat siapo. Jam 08.00 WIB kami masuk kota Baturajo. Rencano kami malem kagek nak beraksi, tapi sekitar jam 11.00 WIB pas kami nak makan dulu di rumah makan, kami ditangkap polisi,” pungkasnya. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts