Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran saat ini Ahmad Firdaus dan Hadi Ismanto, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana pajak di Samsat Banyuasin telah berstatus terpidana dan sudah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang atas vonis empat tahun yang dijatuhkan.
Maka tidak ada lagi pemotongan masa tahanan selama proses melengkapi berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang nantinya.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumsel Hotma Hutadjulu, bahwa saat pelimpahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, kedua terdakwa hanya dipinjam dari Rutan. Sehingga proses ini nantinya tidak mengurangi masa tahanan.
“Ya, karena status keduanya sudah terpidana, maka tidak perlu ada pemotongan masa tahanan dan jika nantinya ada putusan hakim, akan dijalani sepenuhnya. Tapi hasilnya kita lihat nanti di persidangan,” kata Hotma, usai pelimpahan tahap II, Rabu (16/5).
Serta selain tersangka Firdaus yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai teller Bank Sumsel Babel Samsat Banyuasin dan Hadi Ismanto, selaku penanggung jawab CPU UPTD Samsat Banyuasin.
Dalam pelimpahan ini penyidik juga menyerahkan sejumlah berkas perkara tindak pidana pengurangan setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Samsat Banyuasin dengan kerugian negara sebesar Rp1.262.106.475.
Serta satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi BG 2000 JD dari tangan Hadi Ismanto yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. (pto)











