Palembang, Sumselupdate.com – Pasca-penemuan bayi di kawasan sekitar Tempat Pemakamam Umum (TPU) Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, akhirnya, petugas dari Polsek SU II berhasil mengamankan pelaku, Rabu (15/6).
Pelaku bernama Feri Irawan (23). Dia mengaku, hanya disuruh oleh orang untuk menguburkan bayi tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.
Meski sempat menolak, namun akhirnya dia tetap saja melakukan hal tersebut karena pelaku tetap saja memaksanya.
“Karena ayuk dari wanita yang hamil itu terus memaksa aku, makanya saya menguburkan di sana Pak,” sebut Feri saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Mulyono, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Saat ini pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
“Kita sudah mengantungi identitas pelaku dan saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkap dia. (tra)











