Sekayu, Sumselupdate.com – Yakup, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba terus memperjuangkan haknya. Lahan seluas 2,17 Ha yang diklaimnya dari PT Hindoli kini ia perjuangkan meski harus menempuh jalur hukum.
Pasalnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Muba telah mengeluarkan surat telaah yang tidak membenarkan klaim Yakup. Bahkan pada surat tersebut tercantum tiga kesimpulan yakni.
Pertama berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin lahan seluas kurang lebih 2,17 Ha yang di klaim oleh saudara Yakup adalah ex. kepemilikan saudara Hasim yang telah dijual kepada PT Hindoli dan telah terbit menjadi sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Hindoli.
Kedua bedasarkan surat Tanah No.181/001/SKSD-IV/2006 tanggal 7 April 20016, tidak dapat menggugurkan sertifikat HGU PT Hindoli No 063 dan 064/Muba/2014. Ketiga secara fisik bidang tanah yang diklaim tidak berada didalam sertifikat HGU PT Hindoli baik HGU no 063 maupun HGU No 064.
Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Muba Noor Effendi, APtnh mengatakan berdasarkan tinjauan secara yuridis lahan tersebut telah dijual oleh Hasim kepada PT Hindoli dan telah terbit sertifikat Hak Guna Usaha. “Artinya tanah ini mili PT HIndoli,” ujarnya.
Sementara Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM menambahkan kalau kurang puas degan hasil telah BPN silakan gugat atau gunakan upaya hukum lebih lanjut. “Asal gugatan dilakukan sesuai dengan prosedur dan jangan menyimpang, mari kita selesaikan permasalahan ini secara dingin,” katanya.
Sementara tim kuasa hukum Yakup dari LSM Puskokatara, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya akan mencari Hasim yang berani menjual tanah Yakup. “Kami juga akan melaporkan PT Hindoli terkait merusak KUHP 385,” tutupnya. (est)











