Palembang, Sumselupdate.com – Setelah buron selama setahun lebih atas kasus pencurian di dalam angkot milik korban seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ria (47), akhirnya Heriyanto alias Heri Zorro (35) berhasil dicokok pihak kepolisian, Senin (6/6).
Tertangkapnya Heri, warga Jalan May Zen, Lorong Pantai, RT 29, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Taufik yang berhasil ditangkap terlebih dahulu.
Dalam menjalankan aksi kejahatanya tersebut, pada 5 September 2014 lalu, tersangka Heri masuk ke dalam angkot milik korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu mobil angkot.
Setelah berhasil masuk kedalam angkot, tersangka Heri mengambil 1 unit TV 5 Inch, 1 unti tape merek Kenwood warna hitam, serta satu unit crosover.
“Jadi tersangka Taufik ditangkap beserta barang hasil curiannya saat itu, sedangkan tersangka Heri berhasil kabur dan akhirnya sekarang berhasil diamankan. Akibat ulahnya, tersangka Heri akan dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Marully Rachmat Azwar. (man)











