Palembang, Sumselupdate.com – Hukuman pidana penjara selama 10 bulan ternyata tak membuat Sri Asniar alias Sri Yunia (31) jera melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu terbukti setelah dirinya ditangkap dan dihadapkan ke persidangan atas perbuatan penggelapan dan penipuan. Sebagaimana menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal itu melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Syarif Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Rustini, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, pada 15 Maret.
Bermula saat terdakwa mendatangi tempat dagangan korban dan berpura-pura disuruh mertuanya untuk memesan bakso sebanyak 400 porsi. Lalu korban diajak menemui mertuanya dengan maksud menentukan harga.
Setelah berkeliling sekitar 15 menit menggunakan mobil dan sampai di lokasi penangkapan terdakwa berkata untuk meminjam kalung dan gelang emas emas yang dikenakan korban. Tanpa sadar korban melepaskan kalung emas yang dikenakannya.
Kemudian korban dan terdakwa turun dari mobil, lalu menuju sebuah rumah yang sedang menggelar acara dan korban diminta menunggu dan setelah ditinggal korban baru sadar kalau terdakwa sudah mengambil kalung dan gelang emas miliknya.
Panik melihat terdakwa sudah tidak ada, korban meminta warga sekitar untuk mencari terdakwa, hingga akhirnya terdakwa berikut barang bukti perhiasan emas milik korban diamankan warga sekitar.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Charles Simamora melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi korban Sri Maryani. Hingga selesai pemeriksaan hakim menutup sidang. (pto)











