Palembang, Sumselupdate.com – Didik Agus Santoso (27), pengedar narkoba jenis ekstasi berbentuk kertas hanya bisa pasrah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/6).
Dalam dakwaan JPU Eka Septi Winarni disebutkan perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau kedua Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Warga Jalan SH Wardoyo, Gang Damai, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang bersama Eko Budi Wiyono (berkas terpisah) di Jalan OPI 3, Komplek Cempaka, Blok J, Kelurahan 15 Ulu, pada 11 Maret lalu.
Setelah petugas menyamar sebagai pembeli menghubungi terdakwa Eko, untuk memesan ekstasi bentuk kertas sebanyak 200 lembar. Namun dijawab terdakwa bahwa persediaan hanya 55 lembar.
Lalu terdakwa Eko menyuruh mengambil sendiri di rumah terdakwa Didik dan saat didatangi petugas keduanya sedang duduk berdua dan dari penggeledahan ditemukan sebuah kotak bekas kacamata berisi satu paket shabu serta 55 lembar ekstasi bentuk kertas di saku celana Dikdik.
Sehingga kedua terdakwa berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Polresta Palembang dan dari pengakuannya kalau barang haram tersebut diperoleh dari Alay dan Naji (DPO) dan rencananya untungnya akan dibagi dua.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (pto)











