Ini Kamar yang Digunakan Fadilah Untuk Gagahi Gadis di Bawah Umur

Senin, 3 Juli 2017
Tersangka Fadilah menunjukkan tempat ia menggauli ABG di bawah umur di salah satu penginapan yang ada di Kota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (3/7/2017) sore.

PALI, Sumselupdate.com Meski sudah ada larangan tertulis di depan pintu kantor yang berisikan dilarang membawa wanita yang bukan muhrim ke wisma, tak mengurungkan niat Fadilah (35), warga Sekip Kota Palembang untuk melakukan tindakan asusila dengan Nd (14), warga Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Seperti yang terpantau ketika awak media mengikuti penelusuran penyelidikan kasus yang menjerat bapak dua anak tersebut.

Read More

Dari pantauan sore tadi, Senin (3/7/2017) tersangka Fadilah menjelaskan secara rinci kepada petugas mengenai kronologi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua kamar salah satu penginapan yang ada di Pendopo Kecamatan Talang Ubi.

“Di wisma ini aku ‘bermain’ samo Nd. Pertama kami pakai di kamar nomor 14, terus yang keduo kami pakai kamar nomor 8. Di kamar nomor 8 ini kami main duo kali,” jelas Fadil.

Sementara itu, salah satu pengurus penginapan mengatakan bahwa pihaknya merasa kecolongan.

“Jelas Pak larangan membawa pasangan yang bukan muhrim nginap di penginapan ini. Tapi karena banyak pengunjung, sehingga tidak terpantau pengunjung satu ini,” ucap sumber Sumselupdate.com yang tidak ingin disebutkan namanya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus Fadilah yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Seperti tadi dari TKP, kita mengamankan seprai serta selimut yang dipakai tersangka saat melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ucap Rusli.

Rusli kembali menegaskan bahwa tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat perkenalan Fadil dengan Nd di pasar malam, pada April 2017 lalu. Pada saat itu Fadil merupakan salah satu pedagang di pasar malam tersebut dan Nd bekerja di salah satu stan yang tak jauh dari lapak dagangan Fadil.  Dari perkenalan tersebut bencana dialami Nd akhirnya terjadi. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts