Muratara, Sumselupdate.com – Mat Jemat (51) dan anaknya Miming Chandra (19) warga Desa Lawang Angung, Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus aparat karena menjadi bandar judi togel, Rabu (7/6) malam.
Keduanya dibekuk karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dikenakan Pasal 303 ayat ke-1 KUHP.
Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan awal penangkapan dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Mat Jemat) sedang melakukan perekapan hasil togel didalam rumahnya di Desa Lawang Agung.
“Kemudian tim buser Polres Mura dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka langsung menuju lokasi di Desa Lawang Agung,” katanya.
Seluruh itu pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Atas tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp198.000, dua unit ponsel, buku catatan untuk merekap hasil Togel,” tuturnya.
Dari hasil interograsi awal terhadap Mat Jemat mengaku merupakan bandar togel yang mendapat keuntungan 20 persen setiap hari. Sedangkan anaknya (Miming Candra) bertugas untuk mencatat rekapan togel per hari.
Pelaku ini juga masih menyetor uang hasil pasangan pelanggan kepada pihak ketiga yang identitasnya sudah dikantongi kepolisian. Untuk itu petugas masih melakukan pengembangan mencari bandar togel lainnya. (ain)











