Palembang, Sumselupdate.com – Warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara bernama Andi (37) yang merantau ke Kota Palembang untuk mencari pekerjaan malah harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (25/5).
Andi dipaksa petugas menginap di prodeo Polsek SU I Palembang setelah melarikan puluhan kilogram bawang dan cabai milik seorang pedagang di Pasar Induk Jakabaring Palembang pada Jumat (20/5) malam.
Kapolsekta SU I Palembang AKP Khalid Zulkarnain mengungkapkan, tersangka Andi berhasil diamankan anggota usai korban melaporkan peristiwa penggelapan bawang seberat 20 kilogram dan cabai seberat 45 kilogram tersebut ke kantor polisi.
“Akibat ulahnya, Andi bakal terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkap dia. (Man)











