‘Human Trafficking’ Merupakan Tindak Pidana Murni

Selasa, 24 Mei 2016
Suasana sosialisasi TPPO di Aula BKBPP Kabupaten PALI

PALI, Sumselupdate.com – Badan Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan jika di Bumi Serepat Serasan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih nol alias belum ditemukan.

Hal itu disampaikan Kepala BP3TKI Sumsel, Aminah, SH saat sosialisasi TPPO di Aula Kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Selasa (24/5).

Read More

Aminah mengakui jika di Kabupaten PALI tidak satu pun warganya bekerja ke luar negeri.

“Walau tidak ada yang bekerja keluar negeri, namun kita antisipasi apabila ada kejadian TPPO segeralah laporkan ke Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT-PP) TTPO,” tutur Aminah.

Pihaknya menganggap, human trafficking (perdagangan manusia) merupakan kejahatan pidana murni, dan bisa dikenakan sanksi hukum.

Human trafficking adalah tindak pidana murni dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp5 miliar,” tegasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts