Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Rani Arvita (38) oleh Tim Sabar Pungli Polresta Palembang pada awal Mei 2017 lalu?
Ternyata kasus ini menemui babak baru, berkas tersangka atas kasus pungli ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk ditindak ke ranah penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum disidangkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Berkas baru saja kita limpahkan dan ini baru tahap I,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tipikor Iptu Hamsal, Selasa (30/5/2017).
Sambung Hamsal, untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti akan secepatnya dilakukan. Namun demikian akan dilakukan proses tahapan hukumnya agar kemudian tahap II siap dilakukan. “Secepatnya kita lakukan, kita belum bisa menargetkan kapan tahap dua dilimpahkan,” terang Hamsal.
Untuk diketahui, Rani Arvita (41), yang merupakan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atas penyelesaian masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di PTUN Palembang.
Dalam perkara sebelumnya, Rani arvita dilaporkan oleh Margono dan pengacaranya, Yustinus Joni, kepada tim Saber Pungli Polresta Palembang. Kemudian tim Saber Pungli melakukan OTT pada 4 Mei di kantor BPN Kota Palembang. (tra)











