Baturaja, Sumselupdate.com – Sejumlah Kepala Desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah habis masa jabatannya. Sehingga jabatan harus diisi Pejabat Kedes sesuai SK Bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs Akhmad Firdaus MSi didamping Sekretaris PMD Drs Jaya Mahrindra dan Kabid Adm Pemdes dan Kerjasama Antar Desa M Husni Thamrin BBA. “Rata–rata mereka habis masa jabatan kurang dari satu tahun lalu,” terang Firdaus.
Dikatakan Firdaus, Kades yang habis masa jabatan ini tidak sepenuhnya menjabat hingga akhir jabatan, melainkan ada yang berakhir karena beberapa faktor, diantaranya meninggal dunia. Adapun Kades di beberapa Kecamatan di OKU yang telah masa jabatannya berakhir yakni, di Kecamatan Baturaja Barat.
Masa jabatan Kepala Desa Sukamaju yang dijabat H Erekson HR HMz S Sos, berakhir pada 14 April 2017 dan Kepala Desa Karang Agung yang dijabat Atiril berakhir pada 7 April 2017. “Keduanya diganti Penjabat Kades. Saat ini, berkas Pj Kades yang ditunjuk Bupati OKU masih dalam proses,” ucap Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, saat ini dijabat PJ Kades yakni Sobirin, terhitung mulai tugas 16 Maret 2017. “Sobirin menggantikan Bahrul yang habis masa jabatannya sebagai Kades Sumber Bahagia pada 9 Februari,” imbuh Firdaus.
Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Pj Kades dijabat Cipto Rustiono S Pkp sejak 12 April 2017, menggantikan Susanto yang habis masa jabatannya pada 12 Maret 2017. Begitu juga Desa Kemala Jaya, Kecamatan Muara jaya, Indra Jaya sebagai Pj Kades Kemala Jaya.
“Indra Jaya ditunjuk Bupati OKU sebagai Pj Kades menggantikan Zam Zamirudin yang berakhir masa jabatannya pada 7 April 2017,” urai Firdaus.
Dilanjutkan Firdaus, di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kades Kedaton Timur, Harun, masa jabatannya berakhir pada 11 Mei 2018 dan Kades Suka Pindah, M Ikbal, masa jabatannya berakhir 17 September 2018.
“Kalau Pj Kades Lubuk Kemiling dijabat Eri Ariansyah sejak 4 Januari 2017, menggantikan Sunari karena masa jabatannya habis pada 6 Desember 2016,” terang Firdaus.
Kades Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Sukarya, masa jabatan berakhir 14 September 2017, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Sumai Hadi Saputro, masa jabatan berakhir pada 16 Maret 2018. “Pj Kades Sundan, Kecamatan Lengkiti, Adi Fatriansyah, masa jabatannya berakhir 1 Oktober 2018,” tandas Firdaus.
Nantinya, tambah Firdaus, Pj Kades yang Ditunjuk Bupati OKU sesuai dengan Permendagri, Perda dan Perbup, berdasarkan usulan dari masyarakat serta BPD setempat dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan setempat. “Salah satu diantara tugas Pj Kades yakni melaksanakan Pilkades serentak,” tandasnya. (wid)











