Dalam Keadaan Mabuk, Pria Ini Aniaya Istri Pakai Penanak Nasi Listrik

Jumat, 19 Mei 2017
Tersangka Franky diamankan di Mapolsek IT I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Di bawah pengaruh minuman keras, Franky (27) tega menganiaya istrinya, Ranianti (22) menggunakan penanak nasi listrik hadiah pernikahan mereka, Kamis (18/5) sekitar pukul 21.30.

Kejadian tersebut bermula saat Franky baru saja pulang dalam keadaan mabuk bersama temannya di kawasan Pahlawan, lalu menjemput pulang istrinya yang bekerja di sebuah konter pulsa di kawasan yang sama.

Read More

Setibanya di kontrakan mereka Jalan Ariodilah III, RT33, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rani kemudian membuat susu untuk anak mereka yang berusia dua tahun empat bulan.

“Setelah susunya disedu, ternyata di dalam susu itu banyak semut. Dia marah-marah. Sudah saya bilang kalau di saring saja, tidak usah bikin baru, dia tambah marah,” ujar Franky saat diamankan di Mapolsek IT I Palembang, Jumat (19/5/2017).

Franky yang naik pitam saat dipengaruhi minuman keras, langsung memukul Rani dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah badan. Belum puas, Franky mengambil penanak nasi elektronik yang jatuh tersenggol, lalu dihantamkannya ke arah kepala Rani sebanyak dua kali hingga memar.

“Setelahnya saya keluar rumah, lihat ada kayu saya ambil terus saya pukulkan lagi ke dia. Lalu saya pergi dari rumah,” tambahnya.

Selama ini, menurut Franky, dirinya selalu mengalah dan menjauh saat Rani marah-marah. Namun pengaruh minuman keras jenis vodka tersebut membuatnya gelap mata dan memukul istri yang telah menemani hidupnya selama dua tahun enam bulan tersebut.

“Dia itu orangnya memang keras kepala, egois dan pemarah. Sebelumnya saya selalu menghindar kalau dia marah, tapi malam tadi saya kehilangan kesabaran dan lagi mabuk juga, jadinya seperti itu,” ujar pedagang ayam di Pasar Pahlawan tersebut.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap berujar, korban melaporkan kejadian tersebut beberapa jam setelah kejadian dan pihaknya langsung mengamankan tersangka.

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya menggunakan tangan kosong, penanak nasi dan kayu,” ujar Alkap.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan wanita dan diancam lima tahun penjara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts