Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu

Jumat, 19 Mei 2017
Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu yang dipanggil KPK adalah Herry Purnomo, eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. “Herry Purnomo diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detik.com, Jumat (19/5/2017).

Read More

Selain Herry, dipanggil juga Syamsuddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag. Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.

Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK. Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts