Target Terpasang PLTP 1.751 MW Selama 5 Tahun

Selasa, 12 Januari 2016

Jakarta, SU – Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mentargetkan penambahan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) meningkat  1.751 MW dalam 5 tahun kedapan (2015-2019). Dalam rentang waktu ini fokusnya adalah pada pengembangan potensi panas bumi yang mempunyai entalphy tinggi. Selanjutnya dalam 10 tahun kedepan mulai mengembangkan potensi panas bumi yang mempunyai entalphy menengah hingga entalphy rendah serta pengembangan skala kecil.

Sebagaimana terlihat dalam laman resminya, Kementerian ESDM menargetkan bahwa penambahan kapasitas terpasang akan dimulai tahun 2015, dari PLTP Kamojang-Darajat sebesar 35 MW. Tahun 2016, tambahan sebesar 274 MW diperoleh dari Lumut Balai, Karaha, Sarulla, Lahendong dan Ulubelu masing-masing sebesar 55 MW dan 30 MW, 114 MW, 20 MW dan 55 MW. Tahun 2017, penambahan kapasitas didapat dari Ulubelu 55 MW, Sarulla 118,5 MW, Lahendong 20 MW, Liki Pinawangan Muaralaboh sebesar 70 MW. Total penambahan kapasitas tahun 2017 mencapai 263,5 MW.

Tahun 2018, terdapat penambahan kembali sebesar 633,5 MW, masing-masing dari Sarulla 118,5 MW, Lumut Balai 55 MW, Hululais 55 MW, Tulehu 20 MW, Rantau Dedap 220 MW, Gn. Rajabasa 110 MW dan Dieng 55 MW.

Tahun 2019, terdapat penambahan total sebesar 545 MW, yakni dari Gn. Rajabasa Dan Dieng masing-masing sebesar 110 MW dan 55 MW dari Sungai Penuh, Hululais dan Lumut Balai masing-masing 55 MW, Karaha 60 MW, Cisolok-Cisukarame 45 MW dan Pangalengan sebesar 110 MW.

Potensi panas bumi Indonesia cukup besar, diperkirakan mencapai 29.452 MW, namun pemanfaatannya hingga 2015 baru mencapai 1.438,5 MW .

Pemerintah menghadapi beberapa tantangan untuk memaksimalkan potensi yang ada, di antaranya adalah masalah harga, tumpang tindih kawasan konservasi, pembebasan lahan dan pengadaan jaringan transmisi.

Untuk mengoptimalkan potensi yang ada, Kementerian ESDM akan melakukan lima langkah strategis yaitu dengan mengatur dan menyusun peraturan pemerintah yang mengatur bonus produksi, pemanfaatan tidak langsung dan pemanfaatan langsung.

Selain itu Kementerian ESDM juga akan melelang 30 wilayah kerja panas bumi, mengembangkan Wilayah Terbuka Panas Bumi, dan Kebijakan harga jual listrik panas bumi dengan mekanisme Feed In Tariff (FIT) serta Penyertaan Modal Negara (PMN) pada proyek – proyek panas bumi. (Shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts