Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mura meringkus Roli Saputra (23) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis shabu, Senin (15/5) malam.
Tersangka ditangkap di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket shabu seharga Rp200.000, satu lembar jaket parasut warna abu-abu dan satu unit ponsel.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap menjual dan membawa narkoba di kawasan Pasar B Srikaton,” kata Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons.
Atas laporan tersebut, ia melanjutkan, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan narkotika jenis shabu di dalam saku jaket warna biru sebelah kiri.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari A yang berdomisili di Lubuklinggau. Lalu anggota opsnal langsung melakukan pengembangan, namun A tidak berada di lokasi sesuai keterangan tersangka.
“A tidak berada di TKP sesuai keterangan tersangka Roli dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (ain)











