PALI, Sumselupdate.com – Anggota DPRD Kabupaten PALI mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk menutup aktivis PT Servo di Bumi Serepat Serasan, jika satu bulan ini belum melunasi kewajiban pembayaran pajak galian C (Batu, Tanah dan Pasir).
Legislatif PALI menyesalkan sikap PT Servo yang dianggap tidak mentaati kewajiban membayar pajak galian C atas pembangunan jalan angkutan batubara yang memasuki wilayah Bumi Serepat Serasan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI H Darmadi Suhaimi SH menegaskan, Pemerintah Kabupaten PALI sangat mendukung ada perusahaan yang beroperasi di PALI. Namun, harusnya pihak perusahaan juga mentaati aturan, seperti membayar pajak galian C dan lainnya.
“Kita tidak menghambat para investor menanamkan investasi di PALI, bahkan pemerintah mendukung, akan tetapi para investor juga menaati aturan, kita cari investor putih bukan yang hitam,” kata politisi PAN ini.
Ia mengatakan, pajak galian C PT Servo yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu miliar rupiah itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Namun, semua itu untuk kesejahteraan masyarakat PALI yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak galian C masuk dalam PAD. Ini untuk masyarakat PALI, bukan untuk kelompok atau pribadi. Jadi sangat diharapkan kontribusi perusahaan dalam membangun daerah dengan kewajiban membayar pajak galian C,” jelas Didi, sapaan akrab Darmadi Suhaimi.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten PALI akan menindak tegas PT Servo yang tidak membayar pajak galian C, bahkan akan menutup perusahaan yang bergerak penyediaan pembangunan jalan angkutan batubara itu. (adj)











