Korupsi Gedung DPRD PALI Tahap II, JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli

Rabu, 29 Maret 2023
Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – JPU Kejari Pali mengahdirkan dua ahli antaranya Ahli Kontruksi dari Intakindo Ahmad Mirza dan Ahli Inspektorat PALI Melisa Tresia, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 Miliar pada Dinas Perkim Pali.

Kedua saksi itu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH pada sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/3/2023).

Read More

Pada kasus ini JPU menjerat empat terdakwa Irwan ST MM PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dalam sidang Ahli Kontruksi dari Intakindo Ahmad Mirza, mengatakan, pekerjaan penimbunan gedung DPRD Pali baru berjalan 50 persen sementara untuk gedungnya belum sama sekali dikerjakan

“Untuk kontruksinya tidak bisa dimanfaatkan karena proyek belum selesai dikerjakan dan secara kontruksionalnya tidak ada manfaatnya,” ungkap Ahli

Ia juga menyatakan, pada saat dirinya melakukan pengecekan fisik di proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap II itu ditemukan pembangunan yang belum selesai dikerjakan dan timbunan tanah baru setengahnya.

Dijelaskannya, proyek senilai Rp 36 Milyar itu telah dicairkan uang muka sebesar Rp 7 Milyar untuk pekerjaan diantaranya persiapan, peninbunan dan pembangunan. Akan tetapi dari nilai uang muka tersebut, penimbunan baru dikerjakan 50 persen.

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, saksi ahli konstruksi yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan dari kontruksional progres pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tersebut, dianggap tidak bisa dimanfaatkan.

“Dari pembangunan yang hanya mencapai 2,7 persen itu, ahli konstruksi tadi menjelaskan bahwa dianggap tidak bermanfaat untuk dipergunakan. Namun, ahli juga mengatakan bahwa proyek tersebut bisa dilanjutkan meskipun pekerjaannya hanya sedikit,

Imam menambahkan, bahwa keterangan dari saksi ahli perhitungan kerugian negara dari Auditor Inspektorat PALI Melisa Tresia menjelaskan, terkait dua metode perhitungan yang dilakukan yakni total loss dan net loss.

“Saksi dari Inspektorat tadi menjelaskan terkait dua metode perhitungan yang dilakukan yakni total loss dan net loss. Yang total loss itu, terkait surat jaminan uang muka pelaksanaan yang tidak bisa diklaim oleh pemerintah, karena tidak bisa di klaim jadi otomatis dihitung menjadi kerugiankerugian. Tetapi untuk metode net loos terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” jelas Imam.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap II sebesar 36 Miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 Miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts