Kurir Pembawa Shabu 1 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Rabu, 18 Mei 2016
Tesangka kurir shabu saat dihadirkan di Mapolresta Palembang, Selasa (17/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 1 kilo gram atau senilai Rp1 Miliar, tersangka kurir berinisial MH (24) bakal terancam hukuman mati.

“Tersangka MH bakal terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto yang merilis langsung di Mapolresta Palembang, Selasa (17/5).

Read More

Ditambahkan Tommy, tertangkapnya kurir narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika tersangka membawa bungkusan berisi shabu yang akan melakukan transaksi di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (12/5) lalu.

“Namun, tersangka tak berkutik saat ditangkap. Saat ini tersangka tetap akan dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” tutup Tommy. (man)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts