Muarabeliti, Sumselupdate.com – Tiga pengedar narkoba berhasil digulung petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas (Mura), Sabtu (29/4/2017), sekitar pukul 12.30.
Ketiga tersangka diamankan saat tengah mangkal di dusun seberang di Desa Tanjung, Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Yang mana akses jalan kelokasi hanya melalui jembatan gantung.
Dari tiga tersangka dua di antaranya bandar narkoba yang merupakan kakak dan adik, yakni Redi Irawan (24) dan Feri Kusnadi (21), warga Dusun I, Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Sedangkan satu pelaku lainnya Rian Adi Saputra (26), yang diduga kurir narkoba tinggal di simpang tiga, RT 07, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari penangkapan ketiganya, petugas BNN mengamankan barang bukti dua paket shabu ukuran besar, 10 paket shabu ukuran kecil, satu paket shabu sisa pakai.
Kemudian, satu buah pireks kaca yang berisi sisa shabu, tiga buah pipet plastik, dua buah sumbu, tiga buah HP, dua ball plastik klip kosong, dan dua buah dompet.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer.
Dari laporan itu, BNN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Menurut Hendra, penyelidikan oleh petugas BNN harus dilakukan beberapa kali. Sebab ketiganya lincah.
BNN menempatkan informan sebelum masuk ke akses jembatan gantung tempat mereka mangkal menjual narkoba.
“Mereka ditangkap saat berkumpul, habis mengonsumsi dan menunggu pelanggan,” ujarnya.
Dalam bertransaksi, para tersangka menunggu di pangkal seberang sungai dekat jembatan gantung.
“Mereka sudah menempatkan ‘CCTV’ berjalan alias informan. Mereka kumpul di sana sebagai tempat mangka untuk bertrandsaksi narkoba,” bebernya.
Hasil interograsi BNN terhadap tersangka Rian dan Redi, keduanya merupakan menjual dan membeli barang haram itu.
Bahkan mereka menjual tidak hanya di kampung tempatnya tinggal, tapi juga melebar hingga ke wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar. “Itu pengakuan Redi dan Rian,” ungkapnya.
Sementara itu pengakuan tersangka Redi, dirinya menjual barang haram baru berjalan dua minggu.
Shabu dibelinya dengan harga Rp12.500.000. Belum sempat dijual keseluruhan, Redi mengaku belum mendapatkan keuntungan.
“Untungnya belum tahu. Saya beli barang itu Rp12.500.000,” pungkasnya. (ain)











