Muarabeliti, Sumselupdate.com –
Pencurian itu dilakukan ketiga tersangka pada 12 Maret 2017 sekira pukul 21.00 wib di gudang Estate dengan cara mendobrak pintu gudang dan mengambil berupa pupuk DAP sebanyak 10 karung, pupuk NK Blend sebanyak 107 Karung, pupuk Rizoplek sebanyak 3 karung, pupuk Satokali Op+ B sebanyak 38 karung.
Selanjutnya, para pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan mobil Diesel Warna kuning yang belum di ketahui nomor polisinya.
Atas kejadian tersebut, PT Dapo Agro Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.68,6 juta.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, SIK, melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar, SH, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan ketika ketiganya sedang berada di pos security di wilayah Gembong Kecamatam Bts Ulu Kabupaten Mura.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Bts Ulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Setelah di lakukan pengembangan ternyata ketiga pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) di Desa Mulyo Harjo Kecamatan Bts Ulu kabupaten Mura dengan TKP yang berbeda yang pertama pada Juni 2016 dan 11 April 2017. Kemudian anggota Polsek Bts ulu langsung menghubungi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bts Ulu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit sepeda motor honda Revo Nopol BG 2791 HO, satu lembar STNK sepeda motor HOmda NF BG 2791 HO, satu buah kunci kontak Merk Honda. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Bts ulu,” pungkasnya. (Ain)











