Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi, Prengki Adiatmo (27)yang berprofesi sebagai pengacara dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/3/2017).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Kamaludin tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun penjara.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak yang sama untuk menyatakan banding bila tidak sependapat dengan putusan ini atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” ucap Kamaludin usai membacakan vonis.
Mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa, terdakwa yang hanya tertunduk menahan malu dan pasrah langsung menyatakan sikap dengan menerima putusan.
Dari data yang diperoleh, peristiwa pencabulan terhadap korban yang baru dua bulan dikenal pelaku lewat media sosial itu terjadi di Jalnn RE Martadinata Lorong Libanon, pada Selasa 29 November 2016 lalu. (tra)











