Palembang, Sumselupdate.com – Dua orang pemuda Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digelandang oleh polisi usai diketahui membawa sebilah senjata tajam warna perak cap garpu, Jumat (24/3/2017) malam.
Keduanya adalah Zulkarnain (32) dan M Rafik (33) yang diamankan oleh tim buser Polsek Mariana dalam razia di kawasan Jalan Depan Diklat, Desa Perajin, Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Bukan buat jahat, ini cuman buat jaga-jaga. Saya juga tak pernah buat kejahatan,” kilah tersangka Zulkarnain, Sabtu (25/3/2017).
Hal senada dikatakan tersangka M Rafik bahwa pisau yang ia selipkan di pinggang, lantaran ia sering pulang malam dan buat jaga-jaga jika ada kejahatan.
Sementara itu, Kapolsek Mariana AKP Nazirwan, SH, MSi mengatakan keduanya ditangkap dan diperiksa lantaran gerak-geriknya mencurigakan saat melintas di kawasan razia Tim Buser.
“Keduanya kita amankan berikut barang bukti dua pisau dalam perjalanan yang berbeda. Satu BB (barang bukti –red) di pinggang, satu tersangka lain pisau disimpan di dalam jok motor,” tegas Nazirwan.
Lantaran ulahnya, keduanya pun digelandang ke Polsek Mariana dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara. (sbw)











