Palembang, Sumselupdate.com – Mansah (37) bersama temannya Sarman (41), warga Kampung Serang, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Sematang Borang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang.
Sebab, keduanya telah memperkosa gadis keterbelakangan mental yang juga mengidap tuna wicara berinisial NN (19) di kebun karet yang berada tak jauh dari kediaman para tersangka.
Ironisnya, Mansah yang merupakan kakak ipar korban mengaku sudah delapan kali berhubungan badan dengan NN. “Seingat saya delapan kali Pak,” katanya di ruang SPKT Polresta Palembang, Sabtu (25/3/2017).
Dijelaskan Mansah, perbuatannya itu terjadi sejak pertengahan 2016. Di mana saat itu, korban bersama dirinya sedang mengambil kayu bakar di tempat kejadian perkara (TKP).
“Awalnya kami berdua sedang mencari kayu bakar, lalu dia saya ajak berhubungan badan dan dia mau. Tidak saya paksa pak, beneran kami sama-sama suka,” katanya
Ia mengatakan, setelah kejadian pertama itu. Temannya Sarman hendak ikut menggauli korban.
Sehingga, ketika ia bersama korban dan temannya itu mengambil kayu bakar, keduanya kembali berhubungan badan dengan NN.
“Saya yang pertama, setelah selasai giliran Sarman. Saya melihat sendiri, kalau dia berbuat juga. Kemudian, saya tinggali mereka berdua di sana, saya kembali cari kayu bakar,” tambahnya.
Mansah menambahkan, terakhir ia berbuat terhadap NN sekitar seminggu yang lalu.
“Harinya lupa, saya siap menikahinya mempertanggungjawabkan perbuatan saya, tetapi mereka tidak mau,” katanya
Sementara itu, Sarman membantah ikut memperkosa korban.
“Saya tidak melakukannya Pak, hanya sekali itu pun baru mau melakukannya. Nian Pak, sumpah saya tidak melakukannya,” elak Sarman.
Atas perbuatan kedua tersangka, NN saat ini hamil tujuh bulan. Tak senang dengan perbuatan Mansah dan Sarman, pihak ke keluarga korban menyerahkan ke para pelaku ke Polresta Palembang.
Seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya mengaku, mengetahui korban hamil, setelah seseorang berkata akan ada masalah besar yang akan menimpa keluarganya dan sulit untuk diselesaikan.
“Setelah kami desak, ternyata dia bilang korban hamil. Kami tanya dengan korban, kalau yang berbuat tidak senonoh kepadanya dia nunjuk Mansah. Lalu, kami interogasi sedikit, Mansah bilang kalau Sarman juga ikut,” katanya
“Kami tidak senang dengan perbuatanya, makanya kami bawa dia ke Polsek Sako, dan dibawa ke sini. Kami berharap mereka dihukum yang seberat-beratnya,” harap pria perawakan gemuk itu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede membenarkan pihaknya sudah menerima serahan tersangka dari Polsek Sako.
“Akan kami dalami terlebih dahulu, dan memintai keterangan korban,” tutupnya. (tra)











