Baturaja, Sumselupdate.com – Selain melakukan sosialiasi ke masyarakat untuk meminimalisir kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKU juga mengawasi dan mengawal tiap kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Kepala Dinas PPPA OKU Tetty Verawati, melalui Sekretaris Joni Herawan mengatakan, sejak dibentuk menjadi dinas baru, pasca nomenklatur akhir Desember 2016 lalu, DPPPA OKU terus mensosialisasi kepada publik mengenai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, terutama di sekolah-sekolah dan lingkungan warga.
Sosialiasi UU perlindungan anak tersebut sengaja digalakkan, lantaran masih banyak kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten OKU. “Saat ini kami masih terus melalukan upaya sosialisasi, baik di sekolah dan tiap desa/kelurahan,” katanya.
Menurut dia, sejak terbentuk pasca nomenklatur akhir Desember 2016 lalu, DPPPA OKU, baru menerima tiga laporan dugaan kekerasan anak di bawah umur yang dilaporkan masyarakat. Pihaknya sudah mempelajari dan sudah mengingatkan terduga pelaku.
“Kita hanya mengingatkan, karena kekerasan terhadap anak itu dilarang dan ada UU yang mengaturnya. Tentunya jika korban berniat melapor, mereka bisa langsung ke Unit PPA Polres OKU,” tandasnya.
Dikatakannya, terhadap laporan-laporan kasus kekerasan anak, peran pihaknya sendiri lebih kepada mediasi serta mengingatkan kepada pelaku, kalau seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan berlebihan, baik secara fisik maupun non fisik.
Sementara untuk anak yang menjadi korban kekerasan, akan diawasi dan didampingi pihaknya, agar tidak kembali mendapatkan tindakan kekerasan. Jika memang kasus kekerasan anak yang diterima pihaknya tetap dilanjutkan ke kepolisian.
Maka tindaklanjut pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga dilaksanakannya sidang di pengadilan, atau hingga pelaku dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku. “Kita juga akan melakukan pendampingan hukum melalui lembaga hukum. Sedangkan untuk proses penyidikan kita serahkan ke kepolisian. tutupnya. (wid)











