Palembang, Sumselupdate.com – Aksi kejahatan dengan maling di Alfamart 35 Ilir Palembang, Doni (28) yang berhasil ditangkap petugas melakukannya bersama kedua rekannya yang masih DPO yakni, Paud dan Husin dengan modus pura-pura belanja.
Menurut tersangka Doni yang tercatat warga Lorong Syailendra, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, ia bersama kedua rekannya sengaja mendatangi Alfamart tersebut untuk melakukan pencurian.
“Kami bagi tugas, modusnya pura-pura belanja. Jadi saya ambil barang, Paud tugasnya nanya-nanya di kasir. Sedangkan Husin menunggu di luar toko,” ujarnya, saat diamankan di Mapolsek IB II Palembang, Sabtu (30/4).
Dari aksi tersebut, sambung dia, dirinya menggasak barang berupa 10 botol parfum dan handbody. Saat itu ia masukkan ke dalam tas yang dibawanya. Namun, saat ingin pergi ke luar ternyata salah satu petugas curiga dan menangkapnya. (man)











