Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Baturaja, membenarkan adanya 4 orang Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas) yang pada tahun ini akan ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di wilayah itu.
“Benar sudah ada, saat ini mereka diizinkan keluar untuk simulasi UNBK di masing-masing sekolahnya,” ujar Karutan Baturaja, Herdianto AMd IP SH MSi, saat ditanya wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (22/2/2017).
Namun Herdianto mengatakan, jika saat ini dari 4 Andikpas itu, hanya dua yang boleh keluar ikut simulasi UNBK , sementara duanya belum bisa ikut lantaran belum adanya surat resmi yang mereka terima atau jaminan dari sekolah.
Surat yang dimaksud jelas Herdianto adalah surat permohonan mengikuti ujian itu masing-masing dari pihak sekolah, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), orang tua dari Andikpas serta pihak kepolisan. Sementara satu Andikpas hanya surat permohonan dari sekolah yang masuk ke pihaknya dan satunya lagi memang sekolahnya tidak menerapkan UNBK atau masih manual,” terang Herdianto.
“Jadi salah kalau Polsek mengirim surat ke kami minta dikeluarkan apalagi masih tahanan polsek. Sebab kami tidak mau mengeluarkan asal saja harus dengan prosedur itu tadi,” tegas Herianto.
Disinggung kenapa pada tahun ini para Andikpas harus melaksanakan Ujian di luar Rutan, Herdianto mengungkapkan jika pada tahun ini ada informasi perubahan dari Dinas Pendidikan bahwasanya ada beberapa sekolah di OKU telah menerapkan UNBK.
Nah, hal inilah penyebab kenapa para Andikpas harus keluar dari Rutan untuk pelaksanaan ujian.
“Memang ujiannya harus ke sekolah tidak bisa di Lapas. Karena servernya ada di sekolah. Jadi kalaupun kita siapkan komputer di Rutan masih tidak bisa, beda dengan ujian manual itu informasi dari Dinas pendidikan,” terang Herdianto.
Lebih jauh Herdianto menjelaskan, sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan perlindungan anak pihak siapa saja termasuk pihaknya tidak boleh lagi menyebutkaan para tahanan dibawah umur dengan kata NAPI sebab itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini yang harus diketahui tidak boleh lagi menyebutkan napi terhadap anak dibawah umur harus dengan anak didik rutan jadi media atau lainya kami harap jangan sebut napi,” pungkasnya. (Wid)











