Pedagang Rokok Bongkar Sindikat Pencetak Uang Palsu Berbahan HVS

Selasa, 21 Februari 2017

Kupang, Sumselupdate.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang menangkap Anton Langga (42) pencetak dan pengedar uang palsu atas laporan seorang pedangan rokok, Adrinus Mikael Dethan.

“Awalnya pelaku sengaja datang membeli rokok satu bungkus di kios pelapor. Ternyata, uang itu palsu. Korban melapor dan pelaku berhasil kami amankan. Saat ditangkap di tangan pelaku masih ada uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Wakapolres Kupang Kompol Sriyati, dikutip dari liputan6.com, Selasa (21/2/2017).

Read More

Sriyati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika uang palsu tersebut diperoleh dari temannya Silvester Min Aubere (32), seorang pengemudi angkutan pickup. “Dari pengakuan pelaku Anton, kami langsung amankan pelaku Silvester,” jelas Sriyati.

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap Silvester, terungkaplah pelaku utama sebagai pencetak dan pengedar uang palsu yakni, Jupiter Hendrik Fredik Billiu (52). Polisi langsung mengamankan Jupiter dan melakukan penyidikan.

“Pelaku utama sudah kami amankan dan dalam penyidikan dia mengaku membuat uang palsu dengan cara memperbanyak menggunakan mesin fotokopi bersama mistar penggaris dan kertas HVS,” kata Sriyati.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan Polres Kupang guna menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus uang palsu ini. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts